Izin Praktik Perawat (SIPP)
-
Izin Praktik Perawat (SIPP)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan
- Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
- Surat Keterangan Sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktik;
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
- Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak (2 lembar ) dan 3x4 sebanyak ( 2 lembar )
- Rekomendasi dari organisasi Profesi (PPNI)
Izin Praktik Perawat (SIPP)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Izin Praktik Perawat (SIPP)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --