Izin Praktik (SIP) Dokter

-

Izin Praktik (SIP) Dokter

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Foto Copy STR yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh KKI
  • Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat praktiknya
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 ( 2 lembar ), dan 3x4 ( 1 lembar );
  • Surat Persetujuan dari Atasan langsung bagi Dokter Gigi yang bekerja pada Instansi / Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada Instansi / Fasilitas kesehatan lain secara Purna Waktu
  • Foto Copy BPJS Kesehatan , KTP& NPWP
  • Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya

Izin Praktik (SIP) Dokter

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Izin Praktik (SIP) Dokter

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan