Izin Praktik Terapis Gigi Dan Mulut (SIPTGM)

-

Izin Praktik Terapis Gigi Dan Mulut (SIPTGM)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Rekomendasi dari organisasi profesi
  • Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau masih bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehanan yang bersangkutan
  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Foto copy BPJS Kesehatan, KTP
  • Surat Keterangan Sehat Fisik dari Dokter Pemerintah
  • Foto copy ijazah yang dilegalisir
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar
  • Foto copy STRTGM yang dilegalisir

Izin Praktik Terapis Gigi Dan Mulut (SIPTGM)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Izin Praktik Terapis Gigi Dan Mulut (SIPTGM)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan