Izin Praktik Terapis Gigi Dan Mulut (SIPTGM)
-
Izin Praktik Terapis Gigi Dan Mulut (SIPTGM)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau masih bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehanan yang bersangkutan
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
- Foto copy BPJS Kesehatan, KTP
- Surat Keterangan Sehat Fisik dari Dokter Pemerintah
- Foto copy ijazah yang dilegalisir
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto copy STRTGM yang dilegalisir
Izin Praktik Terapis Gigi Dan Mulut (SIPTGM)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Izin Praktik Terapis Gigi Dan Mulut (SIPTGM)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --