Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
-
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Pas Foto 3 x 4 ( 2 Lembar )
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan
- Pas fhoto 4 x 6 = 2 Lembar
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Fotocopy STRTTK dengan menunjukan STRTTK Asli
- Fotocopy SIPTTK Kesatu (untuk pengajuan SIPTTK kedua dan ketiga)
- Fotocopy SIPTTK Kedua ( untukpengajuan SIPTTK Ketiga )
- Surat Pernyataan Apoteker atau Pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
- surat persetujuan atasan langsung
- Materai Rp 10.000
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --