Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)

-

Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Pas Foto 3 x 4 ( 2 Lembar )
  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan
  • Pas fhoto 4 x 6 = 2 Lembar
  • Rekomendasi dari organisasi profesi
  • Fotocopy STRTTK dengan menunjukan STRTTK Asli
  • Fotocopy SIPTTK Kesatu (untuk pengajuan SIPTTK kedua dan ketiga)
  • Fotocopy SIPTTK Kedua ( untukpengajuan SIPTTK Ketiga )
  • Surat Pernyataan Apoteker atau Pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
  • surat persetujuan atasan langsung
  • Materai Rp 10.000

Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan