Izin Kerja Teknisi Gigi (SIKTG)

-

Izin Kerja Teknisi Gigi (SIKTG)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Pas Foto 3 x 4 ( 2 Lembar )
  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan
  • Materai Rp. 6000 2 (dua) lembar;
  • Surat Keterangan Sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  • Fotocopy Surat Tanda Registrasi Teknisi Gigi;
  • Fotocopy sertifikat kompetensi;
  • Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;

Izin Kerja Teknisi Gigi (SIKTG)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Izin Kerja Teknisi Gigi (SIKTG)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan