Izin Praktik Bidan (SIPB)
-
Izin Praktik Bidan (SIPB)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Surat Keterangan Sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktik;
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
- Foto copy BPJS Kesehatan, KTP
- Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak (2 lembar ) dan 3x4 sebanyak ( 2 lembar )
- Fotocopy STRB yang masih berlaku dan dilegalisir
Izin Praktik Bidan (SIPB)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Izin Praktik Bidan (SIPB)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --