Izin Praktik Bidan (SIPB)

-

Izin Praktik Bidan (SIPB)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Surat Keterangan Sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  • Surat Pernyataan memiliki tempat praktik;
  • Rekomendasi dari organisasi profesi
  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Foto copy BPJS Kesehatan, KTP
  • Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak (2 lembar ) dan 3x4 sebanyak ( 2 lembar )
  • Fotocopy STRB yang masih berlaku dan dilegalisir

Izin Praktik Bidan (SIPB)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Izin Praktik Bidan (SIPB)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan