Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama (LAB)
-
Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama (LAB)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
- Penanggung jawab teknis dokter dengan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen laboratorium kesehatan (Laboratorium Klinik Umum Pratama) dan Penanggung jawab teknis dokter spesialis patologi klinik (Laboratorium Umum Madya).
- Fotocopy KTP, NPWP, BPJS Kesehatan pemilik dan Penanggung Jawab laboratorium
- Fotocopy akte pendirian badan bagi pemohon badan hukum
- Fotocopy surat bukti kepemilikan tanah dan bangunan (akte hak milik/sewa)
- Denah lokasi dan tata ruang laboratorium
- Surat pengangkatan tenaga medis sebagai penanggungjawab
- Surat pernyataan bermaterai kesanggupan sebagai Penanggung Jawab (Formulir A1).
- Surat pernyataan bermaterai kesanggupan masing-masing tenaga teknis (Formulir A2).
- Surat pernyataan bermaterai kesediaan mengikuti program pemantapan mutu dan mengikuti peraturan yang berlaku (Formulir A3).
- Data kelengkapan bangunan laboratorium (Formulir A4).
- Data kelengkapan peralatan laboratorium (Formulir A5).
- Fotocopy SIUP, SPPL, Dan Izin Reklame
- Surat Keterangan tetangga, diketahui oleh lurah setempat
- Fotocopy STR (Surat Tanda Register), SIP, dan Ijazah dokter penanggungjawab
- Daftar ketenagaan dan struktur organisasi pelayanan
- Fotocopy SIP, Ijazah masing-masing tenaga teknis laboratorium
- Surat izin atasan bagi penanggungjawab yang berstatus sebagai PNS, Anggota ABRI & Pegawai instansi pemerintah lainnya
- Dokumen dan struktur organisasi upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkunngan (UPL).
- Daftar jenis pelayanan dan jam buka laboratorium
- Pas photo berwarna pemilik dan penanggungjawab 4x6 (2 lembar).
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
- NIB (OSS.go.id) Email aktif.
Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama (LAB)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama (LAB)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --