Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama (LAB)

-

Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama (LAB)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
  • Penanggung jawab teknis dokter dengan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen laboratorium kesehatan (Laboratorium Klinik Umum Pratama) dan Penanggung jawab teknis dokter spesialis patologi klinik (Laboratorium Umum Madya).
  • Fotocopy KTP, NPWP, BPJS Kesehatan pemilik dan Penanggung Jawab laboratorium
  • Fotocopy akte pendirian badan bagi pemohon badan hukum
  • Fotocopy surat bukti kepemilikan tanah dan bangunan (akte hak milik/sewa)
  • Denah lokasi dan tata ruang laboratorium
  • Surat pengangkatan tenaga medis sebagai penanggungjawab
  • Surat pernyataan bermaterai kesanggupan sebagai Penanggung Jawab (Formulir A1).
  • Surat pernyataan bermaterai kesanggupan masing-masing tenaga teknis (Formulir A2).
  • Surat pernyataan bermaterai kesediaan mengikuti program pemantapan mutu dan mengikuti peraturan yang berlaku (Formulir A3).
  • Data kelengkapan bangunan laboratorium (Formulir A4).
  • Data kelengkapan peralatan laboratorium (Formulir A5).
  • Fotocopy SIUP, SPPL, Dan Izin Reklame
  • Surat Keterangan tetangga, diketahui oleh lurah setempat
  • Fotocopy STR (Surat Tanda Register), SIP, dan Ijazah dokter penanggungjawab
  • Daftar ketenagaan dan struktur organisasi pelayanan
  • Fotocopy SIP, Ijazah masing-masing tenaga teknis laboratorium
  • Surat izin atasan bagi penanggungjawab yang berstatus sebagai PNS, Anggota ABRI & Pegawai instansi pemerintah lainnya
  • Dokumen dan struktur organisasi upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkunngan (UPL).
  • Daftar jenis pelayanan dan jam buka laboratorium
  • Pas photo berwarna pemilik dan penanggungjawab 4x6 (2 lembar).
  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  • NIB (OSS.go.id) Email aktif.

Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama (LAB)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama (LAB)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan