Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
-
Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
- Surat Keterangan Sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
- Foto copy BPJS Kesehatan, KTP
- Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak (2 lembar ) dan 3x4 sebanyak ( 2 lembar )
Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --