Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)

-

Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
  • Surat Keterangan Sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  • Rekomendasi dari organisasi profesi
  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  • Foto copy BPJS Kesehatan, KTP
  • Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak (2 lembar ) dan 3x4 sebanyak ( 2 lembar )

Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan