Izin Kerja Fisioterapis (SIFK)

-

Izin Kerja Fisioterapis (SIFK)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan
  • Pas fhoto 4 x 6 = 2 Lembar
  • Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
  • Surat Keterangan Sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  • Surat Pernyataan memiliki tempat praktik;
  • Rekomendasi dari organisasi profesi

Izin Kerja Fisioterapis (SIFK)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Izin Kerja Fisioterapis (SIFK)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan