Izin Apotek

-

Izin Apotek

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy tanda lunas PBB tahun terakhir
  • Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan
  • Fotocopy IMB
  • Fotocopy Ijazah Apoteker yang di legalisir
  • Surat Permohonan bermaterai Izin Apotek ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Fotocopy KTP Apoteker Pengelola Apotek dan Pemilik Sarana Apotek;
  • Fotocopy NPWP APA dan PSA;
  • Surat Pernyataan bermaterai pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi.
  • Pas foto APA ukuran 4 x 6 2 (dua)
  • Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Surat Pernyatan bermaterai dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker Pengelola Apotek di apotek lain
  • Ada surat izin atasan bagi pemohon ASN, TNI, POLRI dan Pegawai Instansi Pemerintah Lainnya
  • Akte Perjanjian Kerjasama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek dari Notaris
  • Surat Perjanjian Kerjasama minimal 2 tahun antara apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek
  • Dokumen pelayanan kefarmasian
  • Berita acara serah terima resep obat keras, narkotika, psikotropika antara APA lama dan APA Baru
  • Surat Keterangan berbadan sehat apoteker
  • Daftar ketenagaan apotek dengan melampirkan fotocopy SIP dan KTP
  • Daftar perlengkapan apotek
  • Fotocopy NIB, Izin Usaha, Izin Apotek, SPPL dari lembaga OSS
  • Fotocopy Izin Reklame
  • Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
  • Tanda terima berkas permohonan SIPA (catatan : SIPA diterbitkan bersamaan dengan SIA)
  • Blanko : Copy Resep, Etiket obat dalam, etiket obat luar, kartu stok, blanko surat pesanan Obat, Kuitansi, Nota

Izin Apotek

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Izin Apotek

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan