Izin Apotek
-
Izin Apotek
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Foto Copy tanda lunas PBB tahun terakhir
- Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan
- Fotocopy IMB
- Fotocopy Ijazah Apoteker yang di legalisir
- Surat Permohonan bermaterai Izin Apotek ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Fotocopy KTP Apoteker Pengelola Apotek dan Pemilik Sarana Apotek;
- Fotocopy NPWP APA dan PSA;
- Surat Pernyataan bermaterai pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi.
- Pas foto APA ukuran 4 x 6 2 (dua)
- Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Pernyatan bermaterai dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker Pengelola Apotek di apotek lain
- Ada surat izin atasan bagi pemohon ASN, TNI, POLRI dan Pegawai Instansi Pemerintah Lainnya
- Akte Perjanjian Kerjasama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek dari Notaris
- Surat Perjanjian Kerjasama minimal 2 tahun antara apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek
- Dokumen pelayanan kefarmasian
- Berita acara serah terima resep obat keras, narkotika, psikotropika antara APA lama dan APA Baru
- Surat Keterangan berbadan sehat apoteker
- Daftar ketenagaan apotek dengan melampirkan fotocopy SIP dan KTP
- Daftar perlengkapan apotek
- Fotocopy NIB, Izin Usaha, Izin Apotek, SPPL dari lembaga OSS
- Fotocopy Izin Reklame
- Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
- Tanda terima berkas permohonan SIPA (catatan : SIPA diterbitkan bersamaan dengan SIA)
- Blanko : Copy Resep, Etiket obat dalam, etiket obat luar, kartu stok, blanko surat pesanan Obat, Kuitansi, Nota
Izin Apotek
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Izin Apotek
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --