Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Foto Copy NPWP Penanggung Jawab
- Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (PT, CV)
- Pas Foto 3 x 4 ( 2 Lembar )
- Foto Copy tanda lunas PBB tahun terakhir
- Materai Rp. 6000,- sebanyak 2 (dua) lembar
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
- Rekaman KTP Penanggung Jawab
- Rekaman NPWP Perusahaan/Badan Usaha
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --