Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

-

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy NPWP Penanggung Jawab
  • Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (PT, CV)
  • Pas Foto 3 x 4 ( 2 Lembar )
  • Foto Copy tanda lunas PBB tahun terakhir
  • Materai Rp. 6000,- sebanyak 2 (dua) lembar
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  • Rekaman KTP Penanggung Jawab
  • Rekaman NPWP Perusahaan/Badan Usaha

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan