Perpanjangan Surat Izin APotek
-
Perpanjangan Surat Izin APotek
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dan STRA.
- Fotocopy KTP Apoteker Pengelola Apotek dan Pemilik Sarana Apotek;
- Fotocopy NPWP APA dan PSA;
- Pas foto APA ukuran 4 x 6 2 (dua)
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
- Daftar Ketenagaan terdiri dari apoteker pengelola apotek, apoteker praktek, TTK dan admin dengan melampirkan Fotocopy SIPA, SIPTTK dan KTP
- Fotocopy SIUP ( Izin Usaha ), Reklame, BPJS Kesehatan, SPPL
- Asli surat izin apotek asli yang lama
- Surat Permohonan bermaterai Perpanjangan Izin Apotek
Perpanjangan Surat Izin APotek
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Perpanjangan Surat Izin APotek
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --