Perpanjangan Surat Izin APotek

-

Perpanjangan Surat Izin APotek

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dan STRA.
  • Fotocopy KTP Apoteker Pengelola Apotek dan Pemilik Sarana Apotek;
  • Fotocopy NPWP APA dan PSA;
  • Pas foto APA ukuran 4 x 6 2 (dua)
  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Daftar Ketenagaan terdiri dari apoteker pengelola apotek, apoteker praktek, TTK dan admin dengan melampirkan Fotocopy SIPA, SIPTTK dan KTP
  • Fotocopy SIUP ( Izin Usaha ), Reklame, BPJS Kesehatan, SPPL
  • Asli surat izin apotek asli yang lama
  • Surat Permohonan bermaterai Perpanjangan Izin Apotek

Perpanjangan Surat Izin APotek

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Perpanjangan Surat Izin APotek

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan