Surat Izin Praktik Dokter Hewan (Baru)

-

Surat Izin Praktik Dokter Hewan (Baru)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Foto Copy NPWP
  • Pas Photo uk. 4x6 ( 2 Lembar )
  • Foto Copy Ijazah Dokter Hewan
  • Foto Copy Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh Organisasi profesi Dokter Hewan
  • Foto Copy Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Dokter Hewan Cabang Setempat
  • Foto Copy Surat Rekomendasi dari Dinas Pertanian Kota Palangka Raya
  • Surat Keterangan Pemenuhan tempat praktik Dokter Hewan

Surat Izin Praktik Dokter Hewan (Baru)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Surat Izin Praktik Dokter Hewan (Baru)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan