Surat Izin Praktik Apoteker ( SIPA ) di Fasilitas Produksi (Perpanjangan)

-

Surat Izin Praktik Apoteker ( SIPA ) di Fasilitas Produksi (Perpanjangan)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan
  • Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
  • Surat Keterangan Sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  • Surat Pernyataan memiliki tempat praktik;
  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak (2 lembar ) dan 3x4 sebanyak ( 2 lembar )
  • Rekomendasi dari organisasi Profesi (PPNI)

Surat Izin Praktik Apoteker ( SIPA ) di Fasilitas Produksi (Perpanjangan)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Surat Izin Praktik Apoteker ( SIPA ) di Fasilitas Produksi (Perpanjangan)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan