Surat Izin Optik (Perpanjangan)

-

Surat Izin Optik (Perpanjangan)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy SIUP, SPPL, Dan Izin Reklame
  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • Surat Permohonan bermeterai izin Optik ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Foto Copy Surat izin kerja Refaktometris dan STRO
  • Foto Copy KTP, NPWP, BPJS, Kesehatan penanggungjawab dan pemilik sarana
  • Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
  • Foto copy kerjasama dengan laboratorium dispense bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium
  • Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat

Surat Izin Optik (Perpanjangan)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Surat Izin Optik (Perpanjangan)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan