Surat Izin Optik (Perpanjangan)
-
Surat Izin Optik (Perpanjangan)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy SIUP, SPPL, Dan Izin Reklame
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat Permohonan bermeterai izin Optik ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Foto Copy Surat izin kerja Refaktometris dan STRO
- Foto Copy KTP, NPWP, BPJS, Kesehatan penanggungjawab dan pemilik sarana
- Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
- Foto copy kerjasama dengan laboratorium dispense bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium
- Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat
Surat Izin Optik (Perpanjangan)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Surat Izin Optik (Perpanjangan)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --