Surat Izin Kerja Perekam Medis (Perpanjangan)

-

Surat Izin Kerja Perekam Medis (Perpanjangan)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan
  • Rekomendasi dari organisasi profesi
  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Foto copy ijazah terakhir yang disahkan
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  • Foto copy STR Perekam Medis yang masih berlaku dan dilegalisir
  • Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan masyarakat

Surat Izin Kerja Perekam Medis (Perpanjangan)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Surat Izin Kerja Perekam Medis (Perpanjangan)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan