Surat Izin Kerja Perekam Medis (Baru)
-
Surat Izin Kerja Perekam Medis (Baru)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
- Foto copy ijazah terakhir yang disahkan
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
- Foto copy STR Perekam Medis yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan masyarakat
Surat Izin Kerja Perekam Medis (Baru)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Surat Izin Kerja Perekam Medis (Baru)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --