Surat Izin Kerja Elektromedis (Perpanjangan)

-

Surat Izin Kerja Elektromedis (Perpanjangan)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan
  • Rekomendasi dari organisasi profesi
  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Foto copy ijazah terakhir yang disahkan
  • Surat Pernyataan dari Pimpinan tempat bekerja
  • Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • Foto copy STR Elektromedis yang masih berlaku dan dilegalisir
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik

Surat Izin Kerja Elektromedis (Perpanjangan)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Surat Izin Kerja Elektromedis (Perpanjangan)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan