Surat Izin Apotek Karena Pergantian Apoteker Pengelola Apotek (APA)

-

Surat Izin Apotek Karena Pergantian Apoteker Pengelola Apotek (APA)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan
  • Fotocopy Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dan STRA.
  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Surat Permohonan bermaterai izin Apotek karena pergantian Apoteker Pengelola Apotek ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
  • Fotocopy KTP Apoteker Pengelola Apotek
  • Daftar Ketenagaan terdiri dari apoteker pengelola apotek, apoteker praktek, TTK dan admin dengan melampirkan Fotocopy SIPA, SIPTTK dan KTP
  • Surat Pernyatan bermaterai dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker Pengelola Apotek di apotek lain
  • Ada surat izin atasan bagi pemohon ASN, TNI, POLRI dan Pegawai Instansi Pemerintah Lainnya
  • Akte Perjanjian Kerjasama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek dari Notaris
  • Surat Perjanjian Kerjasama minimal 2 tahun antara apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek
  • Dokumen pelayanan kefarmasian
  • Pas photo APA ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  • Lampiran meliputi ijazah s1 dan apoteker, STR, Sertifikat Kompetensi, copy resep, etiket obat dalam, etiket obat luar, kartu stok, blanko surat pesanan obat, SOP, Kwitansi / Nota dll
  • Fotocopy SIUP ( Izin Usaha ), Reklame, BPJS Kesehatan, SPPL
  • Berita acara serah terima resep obat keras, narkotika, psikotropika antara APA lama dan APA Baru
  • Surat pernyataan dari APA lama bahwa tidak keberatan digantikan oleh APA baru
  • Asli surat izin apotek asli yang lama

Surat Izin Apotek Karena Pergantian Apoteker Pengelola Apotek (APA)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Surat Izin Apotek Karena Pergantian Apoteker Pengelola Apotek (APA)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan