Surat Izin Apotek Karena Pergantian Apoteker Pengelola Apotek (APA)
-
Surat Izin Apotek Karena Pergantian Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan
- Fotocopy Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dan STRA.
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Permohonan bermaterai izin Apotek karena pergantian Apoteker Pengelola Apotek ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
- Fotocopy KTP Apoteker Pengelola Apotek
- Daftar Ketenagaan terdiri dari apoteker pengelola apotek, apoteker praktek, TTK dan admin dengan melampirkan Fotocopy SIPA, SIPTTK dan KTP
- Surat Pernyatan bermaterai dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker Pengelola Apotek di apotek lain
- Ada surat izin atasan bagi pemohon ASN, TNI, POLRI dan Pegawai Instansi Pemerintah Lainnya
- Akte Perjanjian Kerjasama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek dari Notaris
- Surat Perjanjian Kerjasama minimal 2 tahun antara apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek
- Dokumen pelayanan kefarmasian
- Pas photo APA ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Lampiran meliputi ijazah s1 dan apoteker, STR, Sertifikat Kompetensi, copy resep, etiket obat dalam, etiket obat luar, kartu stok, blanko surat pesanan obat, SOP, Kwitansi / Nota dll
- Fotocopy SIUP ( Izin Usaha ), Reklame, BPJS Kesehatan, SPPL
- Berita acara serah terima resep obat keras, narkotika, psikotropika antara APA lama dan APA Baru
- Surat pernyataan dari APA lama bahwa tidak keberatan digantikan oleh APA baru
- Asli surat izin apotek asli yang lama
Surat Izin Apotek Karena Pergantian Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Surat Izin Apotek Karena Pergantian Apoteker Pengelola Apotek (APA)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --