Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz) Perpanjangan
-
Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz) Perpanjangan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Surat Keterangan Sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktik;
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Foto copy BPJS Kesehatan, KTP
- Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak (2 lembar ) dan 3x4 sebanyak ( 2 lembar )
- Foto copy ijazah yang dilegalisir
- Foto copy STRGz yang masih berlaku dan dilegalisir
- Materai Rp 10.000 sebanyak1 (satu) lembar.
Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz) Perpanjangan
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz) Perpanjangan
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --