Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA) Baru

-

Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA) Baru

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Rekomendasi dari organisasi profesi
  • Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau masih bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehanan yang bersangkutan
  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Foto copy BPJS Kesehatan, KTP
  • Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak (2 lembar ) dan 3x4 sebanyak ( 2 lembar )
  • Foto copy ijazah Keperawatan Anestesi yang disahkan
  • Foto copy STRAPA yang masih berlaku dan dilegalisir

Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA) Baru

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA) Baru

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan