Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA) Baru
-
Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA) Baru
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau masih bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehanan yang bersangkutan
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
- Foto copy BPJS Kesehatan, KTP
- Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak (2 lembar ) dan 3x4 sebanyak ( 2 lembar )
- Foto copy ijazah Keperawatan Anestesi yang disahkan
- Foto copy STRAPA yang masih berlaku dan dilegalisir
Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA) Baru
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA) Baru
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --