Surat Izin Kerja Radiografer (perpanjangan)

-

Surat Izin Kerja Radiografer (perpanjangan)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Rekomendasi dari organisasi profesi
  • Fotocopy sertifikat kompetensi;
  • Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Foto copy BPJS Kesehatan, KTP
  • Foto Copy Ijazah Radiografer
  • Foto Copy Surat Tanda Registrasi Radiografer ( STRR )
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  • Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak (2 lembar ) dan 3x4 sebanyak ( 2 lembar )
  • Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan Kab / kota atau pejabat yang ditunjuk

Surat Izin Kerja Radiografer (perpanjangan)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Surat Izin Kerja Radiografer (perpanjangan)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan