Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Perpanjangan)

-

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Perpanjangan)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  • NIB (OSS.go.id) Email aktif.
  • Foto copy BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Surat permohonan
  • Alamat dan denah tempat usaha
  • Foto copy KTP Pemilik
  • Rancangan label pangan
  • Fotocopy sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  • Hasil pengujian sampel dari BPOM yang memenuhi syarat (MS).
  • Pas foto 4x6 3(tiga) lembar
  • SOP (produk)
  • Alur Pembuatan

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Perpanjangan)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Perpanjangan)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan