Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Perpanjangan)
-
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Perpanjangan)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
- NIB (OSS.go.id) Email aktif.
- Foto copy BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Surat permohonan
- Alamat dan denah tempat usaha
- Foto copy KTP Pemilik
- Rancangan label pangan
- Fotocopy sertifikat penyuluhan keamanan pangan
- Hasil pengujian sampel dari BPOM yang memenuhi syarat (MS).
- Pas foto 4x6 3(tiga) lembar
- SOP (produk)
- Alur Pembuatan
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Perpanjangan)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Perpanjangan)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --