Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit
-
Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Surat Permohonan bermeterai perpanjangan izin Operasional Rumah sakit
- Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon
- Izin Operasional Rumah Sakit yang lama
- Profil Rumah sakit, meliputi Visi dan Misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi
- Isian Self Assesment sesuai klarifiikasi Rumahsakit
- Gambar Desain (Blue print) ,foto bangunan, serta sarana dan prasarana pendukung
- Izin Penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi
- Dokumen pengelolahan berkelanjutan
- Daftar sumber daya manusia
- Daftar peralatan medis dan non medis
- Berita acara hasil uji fungsi peralatan Kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
- Dokumentasi administrasi dan menejemen (Badan hukum atau kepemilikan, peraturan internal rumah sakit, komite medik, komite keperawatan, satuan pemeriksaan internal, surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga Kesehatan, SOP kredensial staf medis, surat penugasan klinis staf medis, surat keterangan/ sertifikat hasil uji /kalibrasi alat kesehatan).
Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --