Izin Penutupan Toko Obat

-

Izin Penutupan Toko Obat

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Surat Permohonan bermeterai izin Penutupan Toko Obat ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Berita acara serah terima obat beserta jumlah obat dari toko obat yang ditutup diserahkan ke toko obat lain yang masih operasional
  • Izin toko obat asli
  • Foto Copy kartu stok, blanko surat pesanan obat, kwitansi/nota dan lain-lain

Izin Penutupan Toko Obat

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Izin Penutupan Toko Obat

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan