Izin Penutupan Toko Obat
-
Izin Penutupan Toko Obat
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Permohonan bermeterai izin Penutupan Toko Obat ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Berita acara serah terima obat beserta jumlah obat dari toko obat yang ditutup diserahkan ke toko obat lain yang masih operasional
- Izin toko obat asli
- Foto Copy kartu stok, blanko surat pesanan obat, kwitansi/nota dan lain-lain
Izin Penutupan Toko Obat
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Izin Penutupan Toko Obat
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --