Izin Penutupan Apotek

-

Izin Penutupan Apotek

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Surat Permohonan bermaterai Izin Penutupan Apotek ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
  • Berita Acara serah terima obat beserta jumlah obat dari apotek yang ditutup diserahkan ke apotek atau Toko Obat lain yang masih operasional
  • Izin Apotek yang Asli
  • Copy Resep, etiket obat dalam, etiket obat luar, kartu stok, blanko surat pesanan obat, Kwitansi / nota dll

Izin Penutupan Apotek

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Izin Penutupan Apotek

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan