Izin Penutupan Apotek
-
Izin Penutupan Apotek
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Permohonan bermaterai Izin Penutupan Apotek ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
- Berita Acara serah terima obat beserta jumlah obat dari apotek yang ditutup diserahkan ke apotek atau Toko Obat lain yang masih operasional
- Izin Apotek yang Asli
- Copy Resep, etiket obat dalam, etiket obat luar, kartu stok, blanko surat pesanan obat, Kwitansi / nota dll
Izin Penutupan Apotek
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Izin Penutupan Apotek
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --