Izin Mendirikan Rumah Sakit (Perpanjangan)
-
Izin Mendirikan Rumah Sakit (Perpanjangan)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Foto Copy KTP Pemohon
- Fotocopy Pendirian badan Hukum atau Badan Usaha
- Salinan FC Sertifikat Tanah, bukti kepemilikan lainnya
- Surat Permohonan bermaterai Izin Mendirikan Rumah Sakit
- Study kelayakan
- Master plan
- Detail engineering Design
- Dokumen pengelolahan dan pemantauan lingkugan
- FC IMB, SIUP, TDP dan Reklame
- Surat IzinTempat Usaha
Izin Mendirikan Rumah Sakit (Perpanjangan)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Izin Mendirikan Rumah Sakit (Perpanjangan)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --