Izin Mendirikan Rumah Sakit (Baru)

-

Izin Mendirikan Rumah Sakit (Baru)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Fotocopy Pendirian badan Hukum atau Badan Usaha
  • Salinan FC Sertifikat Tanah, bukti kepemilikan lainnya
  • Surat Permohonan bermaterai Izin Mendirikan Rumah Sakit
  • Study kelayakan
  • Master plan
  • Detail engineering Design
  • Dokumen pengelolahan dan pemantauan lingkugan
  • FC IMB, SIUP, TDP dan Reklame
  • Surat IzinTempat Usaha

Izin Mendirikan Rumah Sakit (Baru)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Izin Mendirikan Rumah Sakit (Baru)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan