Izin Tukang Gigi Baru

-

Izin Tukang Gigi Baru

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Rekomendasi dari organisasi profesi
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • Foto copy BPJS Kesehatan, KTP
  • Surat Keterangan Tempat Usaha Sebagai Tukang Gigi
  • Biodata Tukang Gigi
  • Foto copy Izin Tukang Gigi
  • Surat Keterangan Sehat Fisik dari Dokter Pemerintah

Izin Tukang Gigi Baru

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Izin Tukang Gigi Baru

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan