Izin Toko Obat Perpanjangan

-

Izin Toko Obat Perpanjangan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak, dengan sewa paling singkat 2 tahun
  • Surat pernyaaan bermeterai kesediaan bekerja sebagai penanggung jawab teknis
  • Surat izin atasan bagi penanggung jawab yang bekerja di instansi pemerintah/BUMN.
  • Foto copy Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian
  • Fotocopy surat tanda registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
  • Foto Copy KTP Pemilik sarana Toko Obat dan Penanggungjawab Toko Obat
  • Foto copy alamat dan bangunan toko obat
  • Perjanjian kerjasama bermeterai antara pemilik sarana dan penanggung Toko Obat
  • Pas foto penanggungjawab ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar
  • Foto copy Surat Izin SPPL, dan NIB
  • Lampiran meliputi ijazah TTK, STR, Kartu Stok, Blanko, Surat Pesanan Obat, SOP, Kwitansi/nota dll

Izin Toko Obat Perpanjangan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Izin Toko Obat Perpanjangan

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan