Izin Toko Obat Baru
-
Izin Toko Obat Baru
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak, dengan sewa paling singkat 2 tahun
- Surat pernyaaan bermeterai kesediaan bekerja sebagai penanggung jawab teknis
- Surat izin atasan bagi penanggung jawab yang bekerja di instansi pemerintah/BUMN.
- Foto copy Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian
- Fotocopy surat tanda registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
- Foto Copy KTP Pemilik sarana Toko Obat dan Penanggungjawab Toko Obat
- Foto copy alamat dan bangunan toko obat
- Perjanjian kerjasama bermeterai antara pemilik sarana dan penanggung Toko Obat
- Pas foto penanggungjawab ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto copy Surat Izin SPPL, dan NIB
- Lampiran meliputi ijazah TTK, STR, Kartu Stok, Blanko, Surat Pesanan Obat, SOP, Kwitansi/nota dll
Izin Toko Obat Baru
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Izin Toko Obat Baru
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --