Izin Mendirikan Klinik Perpanjangan

-

Izin Mendirikan Klinik Perpanjangan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Surat Permohonan bermaterai Izin Mendirikan Klinik
  • Fotocopy Pendirian badan Hukum atau Badan Usaha
  • Salinan FC Sertifikat Tanah, bukti kepemilikan lainnya
  • Dokumen SPPL Untuk Klinik rawat jalan
  • Profil Klinik meliputi pengorganisasian, Lokasi, Bangunan, Prasarana, Ketenagaan, Peralatan, Kefarmasian, Laboratorium serta pelayanan yang diberikan
  • Fotocopy IMB, SIUP ( IZIN USAHA ), SPPL dan REKLAME
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan
  • Surat Pernyataan bermaterai sanggup mentaati Peraturan yang berlaku serta mengikuti pembinaan pelayanan Klinik

Izin Mendirikan Klinik Perpanjangan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Izin Mendirikan Klinik Perpanjangan

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan