Izin Mendirikan Klinik Perpanjangan
-
Izin Mendirikan Klinik Perpanjangan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Foto Copy KTP Pemohon
- Surat Permohonan bermaterai Izin Mendirikan Klinik
- Fotocopy Pendirian badan Hukum atau Badan Usaha
- Salinan FC Sertifikat Tanah, bukti kepemilikan lainnya
- Dokumen SPPL Untuk Klinik rawat jalan
- Profil Klinik meliputi pengorganisasian, Lokasi, Bangunan, Prasarana, Ketenagaan, Peralatan, Kefarmasian, Laboratorium serta pelayanan yang diberikan
- Fotocopy IMB, SIUP ( IZIN USAHA ), SPPL dan REKLAME
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan
- Surat Pernyataan bermaterai sanggup mentaati Peraturan yang berlaku serta mengikuti pembinaan pelayanan Klinik
Izin Mendirikan Klinik Perpanjangan
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Izin Mendirikan Klinik Perpanjangan
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --