Surat Izin Praktik Akupuntur Perpanjangan

-

Surat Izin Praktik Akupuntur Perpanjangan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
  • Surat Keterangan Sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  • Rekomendasi dari organisasi profesi
  • Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Foto copy ijazah terakhir yang disahkan
  • Surat Pernyataan dari Pimpinan tempat bekerja
  • Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • Foto copy BPJS Kesehatan, KTP

Surat Izin Praktik Akupuntur Perpanjangan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Surat Izin Praktik Akupuntur Perpanjangan

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan