Izin Operasional Klinik Baru

-

Izin Operasional Klinik Baru

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Surat Permohonan bermaterai Izin Operasional Klinik yang ditandatangani penanggung jawab klinik
  • Fotocopy Izin Mendirikan Klinik
  • Surat Pengangkatan bermaterai sebagai Penanggung Jawab
  • Surat Pernyataan bermaterai bersedia menjadi penanggung jawab pada satu sarana kesehatan saja
  • FC Kerjasama MOU Pengelolaan limbah medis padat dengan sarana kesehatan lain / perusahaan yang mempunyai incinerator /pengelolaan limbah B3 yang baik dan sesuai dengan peraturanPerundang – undangan yang berlaku
  • Denah Lokasi dan Bangunan
  • Daftar sarana, prasarana dan peralatan
  • Data kefarmasian dan laboratorium untuk klinik rawat inap dan atau klinik rawat jalan yang menyelenggarakan kefarmasian dan laboratorium
  • Daftar jam, jenis dan tarif pelayanan yang dilakukan di klinik
  • Surat pernyataan bermaterai tidak menggunakan obat obatan sedative, tidak melakukan general anestesi maupun regional anestesi ( bagi klinik kecantikan )
  • Daftar ketenagakerjaan

Izin Operasional Klinik Baru

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Izin Operasional Klinik Baru

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan