Izin Operasional Klinik Baru
-
Izin Operasional Klinik Baru
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Foto Copy KTP Pemohon
- Surat Permohonan bermaterai Izin Operasional Klinik yang ditandatangani penanggung jawab klinik
- Fotocopy Izin Mendirikan Klinik
- Surat Pengangkatan bermaterai sebagai Penanggung Jawab
- Surat Pernyataan bermaterai bersedia menjadi penanggung jawab pada satu sarana kesehatan saja
- FC Kerjasama MOU Pengelolaan limbah medis padat dengan sarana kesehatan lain / perusahaan yang mempunyai incinerator /pengelolaan limbah B3 yang baik dan sesuai dengan peraturanPerundang – undangan yang berlaku
- Denah Lokasi dan Bangunan
- Daftar sarana, prasarana dan peralatan
- Data kefarmasian dan laboratorium untuk klinik rawat inap dan atau klinik rawat jalan yang menyelenggarakan kefarmasian dan laboratorium
- Daftar jam, jenis dan tarif pelayanan yang dilakukan di klinik
- Surat pernyataan bermaterai tidak menggunakan obat obatan sedative, tidak melakukan general anestesi maupun regional anestesi ( bagi klinik kecantikan )
- Daftar ketenagakerjaan
Izin Operasional Klinik Baru
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Izin Operasional Klinik Baru
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --