Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi
-
Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
- Foto Copy STR yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh KKI
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat praktiknya
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 ( 2 lembar ), dan 3x4 ( 1 lembar );
- Surat Persetujuan dari Atasan langsung bagi Dokter Gigi yang bekerja pada Instansi / Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada Instansi / Fasilitas kesehatan lain secara Purna Waktu
- Foto Copy BPJS Kesehatan , KTP& NPWP
- Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --