Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) Baru
-
Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) Baru
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Fotocopy sertifikat kompetensi;
- Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
- Foto copy BPJS Kesehatan, KTP
- Foto Copy Ijazah Radiografer
- Foto Copy Surat Tanda Registrasi Radiografer ( STRR )
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak (2 lembar ) dan 3x4 sebanyak ( 2 lembar )
- Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan Kab / kota atau pejabat yang ditunjuk
Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) Baru
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) Baru
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --