Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)

-

Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Pas Foto 3 x 4 ( 2 Lembar )
  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Foto Copy tanda lunas PBB tahun terakhir
  • Rekaman Akta pendirian Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
  • Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  • Rekaman Izin/ Keterangan Domisili BUJK
  • Rekaman KTP Penanggung Jawab
  • Rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT)
  • Rekaman Kartu Penanggung Jawab Teknis (PJT-BU)
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Rekaman NPWP Perusahaan/Badan Usaha

Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan