Izin penyelenggaraan angkutan orang, dalam trayek pedesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kota

-

Izin penyelenggaraan angkutan orang, dalam trayek pedesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kota

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Foto Copy tanda lunas PBB tahun terakhir
  • Materai Rp. 6000,- sebanyak 2 (dua) lembar
  • Fotocopy STNK
  • Fotocopy BPKB
  • Fotocopy Buku Uji / Kir yang masih berlaku
  • Rekaman NPWP Perusahaan/Badan Usaha
  • Pas foto APA ukuran 4 x 6 2 (dua)
  • Fhoto Copy Pajak Kendaraan

Izin penyelenggaraan angkutan orang, dalam trayek pedesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kota

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Izin penyelenggaraan angkutan orang, dalam trayek pedesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kota

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan