Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

-

Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (PT, CV)
  • Foto Copy Sertifikat atau bukti kepemilikan / penguasaan tanah dan / atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha;
  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Foto Copy tanda lunas PBB tahun terakhir
  • Rekaman NPWP Perusahaan/Badan Usaha
  • Pas foto APA ukuran 4 x 6 2 (dua)
  • Materai Rp. 6000 2 (dua) lembar;

Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan