Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)
-
Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (PT, CV)
- Foto Copy Sertifikat atau bukti kepemilikan / penguasaan tanah dan / atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha;
- Bagi jenis usaha dan / atau kegiatan yang mempunyai dampak sedang dan penting terhadap lingkungan hidup wajib membuat dokumen UKL-UPL;
- Foto Copy KTP Pemohon
- Materai Rp. 6000,- sebanyak 2 (dua) lembar
- Rekaman NPWP Perusahaan/Badan Usaha
Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --