Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)

-

Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (PT, CV)
  • Foto Copy Sertifikat atau bukti kepemilikan / penguasaan tanah dan / atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha;
  • Bagi jenis usaha dan / atau kegiatan yang mempunyai dampak sedang dan penting terhadap lingkungan hidup wajib membuat dokumen UKL-UPL;
  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Materai Rp. 6000,- sebanyak 2 (dua) lembar
  • Rekaman NPWP Perusahaan/Badan Usaha

Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan