Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB)

-

Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Foto Copy tanda lunas PBB tahun terakhir
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Rekaman NPWP Perusahaan/Badan Usaha
  • Fotocopy IMB
  • Pas foto APA ukuran 4 x 6 2 (dua)
  • Materai Rp. 6000 2 (dua) lembar;
  • Fhotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dari Kelurahan

Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan