Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB)
-
Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy tanda lunas PBB tahun terakhir
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Rekaman NPWP Perusahaan/Badan Usaha
- Fotocopy IMB
- Pas foto APA ukuran 4 x 6 2 (dua)
- Materai Rp. 6000 2 (dua) lembar;
- Fhotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dari Kelurahan
Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --