Izin Usaha Industri (IUI)
-
Izin Usaha Industri (IUI)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (PT, CV)
- Foto Copy Sertifikat atau bukti kepemilikan / penguasaan tanah dan / atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha;
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy tanda lunas PBB tahun terakhir
- Rekaman NPWP Perusahaan/Badan Usaha
- Fotocopy IMB
- Pas foto APA ukuran 4 x 6 2 (dua)
- Materai Rp. 6000 2 (dua) lembar;
- Fhotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dari Kelurahan
- Dokumen Upaya Kelola Lingkungan (UKL)
- Denah Lokasi Industri
- Pemantauan Lingkungan (UPL) Bagi Perusahaan yang dapat Menimbulkan Pencemaran
Izin Usaha Industri (IUI)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Izin Usaha Industri (IUI)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --