Tanda Daftar Industri (TDI)

-

Tanda Daftar Industri (TDI)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy Sertifikat atau bukti kepemilikan / penguasaan tanah dan / atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha;
  • ...........
  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Foto Copy tanda lunas PBB tahun terakhir
  • Rekaman NPWP Perusahaan/Badan Usaha
  • Pas foto APA ukuran 4 x 6 2 (dua)
  • Materai Rp. 6000 2 (dua) lembar;
  • Fhotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dari Kelurahan

Tanda Daftar Industri (TDI)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

-

Tanda Daftar Industri (TDI)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan