Tanda Daftar Industri (TDI)
-
Tanda Daftar Industri (TDI)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Foto Copy Sertifikat atau bukti kepemilikan / penguasaan tanah dan / atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha;
- ...........
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy tanda lunas PBB tahun terakhir
- Rekaman NPWP Perusahaan/Badan Usaha
- Pas foto APA ukuran 4 x 6 2 (dua)
- Materai Rp. 6000 2 (dua) lembar;
- Fhotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dari Kelurahan
Tanda Daftar Industri (TDI)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
-
Tanda Daftar Industri (TDI)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --